Pendamping Desa Dinilai Berperan Penting Dorong Kemajuan Desa

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengerahkan pendamping desa untuk menunjang perkembangan desa-desa se-Indonesia. Pendamping desa berhubungan langsung dengan para perangkat dan warga desa.


Kepala Desa Pancuranmas, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Yuni Puji Istiono menyatakan pendamping desa menginspirasi kemajuan-kemajuan di desanya. Kini, Desa Pancuranmas telah menyandang status Desa Mandiri.

Hal itu disampaikan Istiono pada acara Refleksi Pendamping Lokal Desa Jawa Tengah di Stadion Bahurekso, Kendal, Jawa Tengah pada Rabu (17/5). Acara tersebut diselenggarakan Forum Komunikasi Pendamping Lokal Desa Jawa Tengah (FKPLD).

Dalam kegiatan itu, Istiono dan beberapa kepala desa lainnya dipilih pendamping lokal desa Jawa Tengah sebagai kepala desa inspiratif 2023 menurut Forum Komunikasi Pendamping Lokal Desa Jawa Tengah (FKPLD).

“Desa kami kini mendapat status Desa Mandiri, setelah mendapatkan pendampingan. Saat ini, pendamping desa juga menginspirasi kampung bola, sehingga bibit-bibit pemain bola dari desa sudah masuk Pelatnas,” jelas Istiono dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (18/5/2023).

Kepala Desa Datar, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Darsah yang juga menjadi kepala desa inspiratif menuturkan pendamping desa mendorong terbitnya badan hukum BUM Desa Maju Sejahtera Datar yang mengelola wisata desa.

“Kami segera bekerja sama dengan Kemendes PDTT agar wisata desa kami terpublikasi secara elektronik,” ungkap Darsah.

Sementara itu, Kepala BPSDM Kemendes PDTT Luthfiyah Nurlaela menjelaskan pendampingan dilaksanakan secara berjenjang. Di pusat terdapat Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat atau TAPM Pusat. Di provinsi bertugas TAPM Provinsi. Di Kabupaten dan kota terdapat TAPM Kabupaten/kota. Di kecamatan ada pendamping desa atau PD.

“Lalu di desa dinamakan pendamping lokal desa atau PLD. Mereka yang langsung berhubungan dengan pemerintah desa dan warga desa,” terang Luthfiyah.

Lebih lanjut, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta menyampaikan Menteri Desa PDTT A Halim Iskandar sejak awal menempatkan posisi tertinggi bagi para pendamping yang bertugas langsung ke desa-desa. Mereka dinamakan pendamping lokal desa atau PLD.

“Sejak tahun 2021, pengelolaan PLD ditarik sepenuhnya di Kemendes PDTT, untuk memperlancar pengelolaan dan peningkatan kapasitas. Kini tidak ada lagi rekrutmen pendamping desa, kecuali hanya untuk PLD,” papar Ivanovich.

Ketua FKPLD Aris Yudirianto menjabarkan bibit forum komunikasi PLD telah dimulai sejak tahun 2016. Selain berbagi informasi perihal kebijakan desa dan praktek pendampingan masyarakat, FKPLD juga mendorong peningkatan kapasitas pendamping desa.

“Saat ini kami fokus pada dua hal, yaitu agar PLD tetap eksis kelak dalam pemerintahan yang baru, karena terbukti dibutuhkan desa. Selain itu, honor PLD sudah saatnya dinaikkan, gunanya untuk memperluas praktik-praktik pemberdayaan lintas desa,” ujar Aris.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja
Open chat
1
Scan the code
Halo.
Ada yg bisa dibantu?